Monday 7 August 2017

Barang Tertinggal, Transaksi Gagal (DAK Pendidikan Kab. Bojonegoro)

"Eh DAK kamu udah cair?"
"Kamu dapat uang berapa dari DAK?" 
"DAK enaknya dipake apa ya? Buat beli handphone baru atau shopping yaa?"
"Aelahhh, enak kalian dapat DAK, nah aku? Aku mahh apa atuh??"

Pertanyaan-pertanyaan di atas seringkali kita dengar 2 tahun belakangan ini, khususnya di kalangan para pelajar. Lalu, apa sih sebenernya DAK itu? Dan siapa saja sih yang berhak mendapat DAK?
Nahh untuk menjawab keingintahuan kalian, kali ini saya akan membahas tentang DAK dan sharing tentang pengalaman saya dengan DAK tersebut. Okayy lets check this out!!

Dana Alokasi Khusus atau yang biasa disebut DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Dasar Hukumya yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005. Lebih lanjut yang kita bahas kali ini yaitu DAK di bidang Pendidikan, khususnya di Kabupaten Bojonegoro, tempat saya tinggal.
Jika berbicara tentang Pendidikan maka satu hal yang muncul di benak kita, yaitu ketidakmerataan pendidikan antara di kota-kota besar dengan di daerah. Untuk menanggulangi hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan DAK di bidang Pendidikan. Sasaran dari dana tersebut adalah para pelajar tingkat SMA/SMK/MA atau sederajat. Bojonegoro sendiri merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi dengan cadangan sebesar 7,7 triliun kaki kubik minyak bumi atau setara 650 juta barel. Bojonegoro merupakan penyumbang kebutuhan 20% minyak bumi dan gas nasional. Dengan demikian beridirilah perusahaan minyak dan gas bumi internasional yaitu Exxon dan Petrochina. Pendapatan Bojonegoro dari dana bagi hasil (DBH) migas (minyak dan gas) cukup besar, yang kemudian dari dana tersebut lahirlah DAK di bidang Pendidikan. Bupati Bojonegoro, Suyoto atau yang akrab disapa Kang Yoto, menyatakan jika pendidikan memang harus pemerintah utamakan, jangan sampai anak-anak Bojonegoro putus sekolah karena tidak memiliki biaya sekolah.
Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Bojonegoro mulai dicanangkan pada tahun 2015 dengan perincian siswa kelas X dan XI mendapat dana sebesar Rp500.000 per tahun dan untuk siswa kelas XII sebesar Rp250.000/tahun. Lalu, pada tahun 2016 DAK diberikan dengan jumlah sebesar Rp2.000.000 per siswa per tahun, sedangkan siswa kelas XII hanya mendapat Rp500.000 per siswa. Untuk tahun ini terdapat perubahan mengenai jumlah dana DAK. Jumlah uang yang diterima setiap siswa/siswi berbeda-beda. Sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK yang diterima siswa/siswi sebagai berikut:
-       Siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi dan kelas XII yang orang tuanya miskin menerima Rp1.050.000 per siswa.
-       Siswa/siswi kelas X dan XI kategori uang tua mampu Rp2.000.000 per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1.000.000.
-       Siswa/siswi kelas X dan XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi dan untuk kelas XII orang tuanya PNS golongan I dan II mendapat Rp500.000 per siswa/siswi.
-       Siswa/siswi kelas X dan XI orang tuanya PNS golongan III dan IV menerima dana Rp500.000 dan Rp250.000 bagi siswa/siswi kelas XII.
Pengelolaan DAK Pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No.11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hibah Bansos. Juga, dana ini hanya diberikan khusus kepada siswa/siswi SMA/SMK/MA atau sederajat Kabupaten Bojonegoro yang bertempat tinggal dengan terdaftar di Kartu Keluarga (KK) sebagai warga Bojonegoro. Jadi, meski kamu bersekolah di Bojonegoro, tapi bukan warga Bojonegoro maka kamu tidak bisa menerima DAK Pendidikan.
Untuk proses pencairan DAK sendiri, ada beberapa tahapan dan berbeda pula tiap tahunnya. Di tahun pertama DAK disalurkan melalui Kelurahan/Desa dan diberikan secara tunai kepada siswa/siswi. Di tahun selanjutnya mekanisme pencairan dana dibagi menjadi dua. Tahap pertama bagi siswa/siswi kelas X dan XI dana tersebut diberikan sejumlah Rp1.000.000 secara tunai kepada siswa/siswi untuk keperluan sekolah, seperti alat tulis, sepatu, dsb, dengan harus memberikan bukti pembelian/pembayaran atau kwitansi. Bagi siswa/siswi kelas XII diberikan tunai sebesar Rp500.000. Tahap kedua dana sejumlah Rp1.000.000 diterimakan ke sekolah untuk kepentingan manajemen Pendidikan di sekolah. Dengan model penerimaan DAK demikian, sekolah diharapkan tidak mempunyai alasan untuk melakukan penarikan uang kepada wali murid.
Nah pada tahun ini juga ada perbedaan mekanisme pencairan DAK, kecuali bagi siswa/siswi kelas XII yang diberikan secara tunai. Untuk siswa/siswi kelas X dan XI berikut akan saya jelaskan mekanisme pencairan DAK:
1.     Pendataan terlebih dulu untuk siswa kelas X oleh Ketua RT siswa/siswi yang bersangkutan, saya dulu dimintai surat keterangan dari sekolah dan KK.
2.     Siswa/siswi kelas X dan XI diminta membawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa/siswi tersebut adalah murid sekolah tersebut, KK fotokopi, dan buku tabungan (bagi sisiwa/siswi kelas XI)
3.     Setiap siswa/siswi kelas X dan XI diberi slip yang berisi jumlah dana yang mereka terima. Untuk jumlah dana yang diterima setiap siswa/siswi sesuai yang saya paparkan di atas, dan setiap desa berbeda-beda untuk tahapan pencairan DAK. Di desa saya ada 2 tahapan, untuk yang pertama dana yang dimasukkan ke bank sebesar 40% dari jumlah uang. Untuk sisa 60% akan diberikan pada kisaran bulan Novemeber-Desember. Jadi, buat teman-teman yang uangnya baru bisa cair sebagian dan yang belum menerima slip tidak usah khawatir yaa. Karena setiap desa berbeda mekanismenya, tenang pasti kalian akan dapat kok. Tapi mungkin agak terlambat ya karena pembagian ke desa tidak bisa dilakukan secara serentak.
4.     Setelah menerima slip dari desa, siswa/siswi bisa meminta surat rekomendasi dari sekolah masing-masing. Atau jika tidak menerima slip bisa juga menggunakan buku tabungan yang sudah ada keterangan jumlah dana yang diterima.
5.     Terakhir yaitu pencairan DAK di PD.BPR Bank Daerah Bojonegoro. Nah untuk bisa mencairkannya teman-teman harus memenuhi persyaratan yaitu membawa KK asli dan fotokopi, surat rekomendasi, KTP orang tua (Ayah/Ibu) asli dan fotokopi, Kartu Pelajar asli dan fotokopi, buku tabungan, dan slip (untuk yang tidak menerima slip bisa dengan buku tabungan saja). Perlu diperhatikan jadwal pencairan DAK yaitu hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00-13.00. Jangan sampai ada yang tertinggal dan usahakan tepat waktu, pengalaman saya datang kesana pukul setengan 2 siang sudah tidak bisa melakukan transaksi. Jadi untuk menghindari hal tersebut, harus dipersiapkan dengan benar yaa sobat!!
6.     Setelah siswa/siswi menerima uang dari bank selanjutnya uang tersebut dapat digunakan untuk menunjang Pendidikan siswa/siswi yang bersangkutan. (sebenarnya tahapan hanya sampai no.5 tapi saya hanya ingin mengingatkan teman-teman untuk menggunakan uang DAK dengan sepatutnya. gunakan untuk keperluan sekolah yaa teman, jangan disalahgunakan!!)
Berbicara tentang penggunaan uang DAK, apa yang ada di benak teman-teman? Untuk jajan, belanja, atau jalan-jalan? Hm atau untuk beli handphone baru nihh??
Jangan ada pikiran seperti itu ya sobat. Karena apa, uang tersebut diperuntukan untuk Pendidikan. Konteksnya saja Dana Alokasi Khusus Pendidikan sudah pasti bahwa uang tersebut harus kita gunakan untuk menunjang Pendidikan kita. Seperti pesan Kang Yoto, jangan sampai ada anak-anak Bojonegoro yang putus sekolah. Sudah sepatutnya kita menggunakan uang DAK untuk keperluan sekolah, seperti buku, seragam sekolah, tas, sepatu, pembayaran bulanan, dll. Jika dibandingkan dengan pelajar SMA/SMK/MA atau sederajat 4 tahun di atas kita, kita termasuk siswa/siswi yang sangat beruntung lohh. Di saat mereka yang dulu sempat putus sekolah karena tidak memiliki biaya, kita sudah dibantu dengan uang DAK tiap tahunnya yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu kita harus menggunakannya dengan bijak dan sebaik-baiknya.
        Namun demikian, saya beberapa kali menjumpai bahwa ada beberapa orang tua yang bukannya mengarahkan putra/putrinya agar menggunakan DAK tersebut untuk kepentingan sekolah, tetapi mereka sendiri malah menggunakannya untuk membeli perhiasaan, bahkan untuk membayar utang padahal mereka masih mempunyai tanggungan pembayaran di sekolah. Padahal setiap ada perkumpulan di balai desa, petugas selalu menghimbau siswa/siswi atau terkadang orang tua siswa/siswi yang datang mewakili, untuk menggunakan uang DAK untuk sekolah. Sungguh disayangkan jika hal tersebut terjadi. Bukan hanya merugikan putra/putri mereka, tetapi juga merugikan pemerintah. Diadakannya dana tersebut adalah untuk memperbaiki kualitas Pendidikan di Bojonegoro, tetapi jika maksud dan tujuan pemerintah tidak tercapai tentunya akan sangat disayangkan. Pemerintah telah mengeluarkan dana triliunan tiap tahunnya, alangkah baiknya jika masyarakat memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah yaitu untuk meningkatkan SDM di Bojonegoro. Seharusnya dengan bantuan dana siswa/siswi harus lebih giat belajar dan meningkatkan kualitas diri untuk membuat Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro maju. Saya pribadi lebih senang jika DAK Pendidikan diberikan melalui sekolah. Karena dengan begitu tidak ada penyalahgunaan uang DAK oleh siswa/siswi atau orang tua.
        Saya sendiri telah menerima DAK sejak tahun lalu. Di tahap pertama yang mendapat tunai sebesar Rp1.000.000 saya gunakan untuk membayar uang komite di SMAN 1 Bojonegoro. Pada tahap kedua DAK yang diberikan melalui sekolah digunakan untuk membayar uang bulanan dan uang OSIS. Nah untuk DAK tahun ini saya masih mendapat Rp840.000 dan bisa dicairkan sebesar Rp700.000 dan saya gunakan untuk membayar uang bulanan, sumbangan, dan uang OSIS.
        Hakikatnya Pendidikan merupakan hak bagi setiap anak di Indonesia. Dengan bekal pengetahuan yang mumpuni dan terjamin akan Pendidikan yang baik dan tanpa dibebani biaya serta kemauan yang besar dari anak tersebut pastilah akan melahirkan SDM yang berkualitas dan mampu bersaing dengan negara lain. Karena di era globalisasi ini semua hal semakin mudah dijangkau tetapi juga terdapat pula tantangan bagi Indonesia. Semakin banyak SDM yang berkualitas dan memiliki karakter yang baik, maka Indonesia bisa menjadi negara maju. Untuk itu teman-teman sekalian, kita sebagai generasi penerus bangsa harus selalu berusaha dan belajar untuk memajukan tanah air tercinta. THE FUTURE BELONGS TO THOSE WHO BELIEVE IN THE BEAUTY OF THEIR DREAMS. KEEP SPUNK MY FRIENDS!!!

1 comment: